Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 77 -

  1. Ruang lingkup Pendataan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengumpulan data; dan
    2. pemetaan.
  2. Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang meliputi:
    1. pengumpulan data Objek Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1); dan
    2. pengolahan data Objek Pajak yang bersumber dari Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
  3. Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengkonversian peta Objek Pajak, yang meliputi:
    1. transformasi antar sistem proyeksi; dan/ atau
    2. digitasi peta analog ke peta digital.

Pasal 91
  1. Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik Objek Pajak dan/ atau lokasi lain di luar lokasi fisik Objek Pajak, atas data Objek Pajak yang seharusnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).
  2. Ruang lingkup Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengumpulan data; dan
    2. pemetaan.
  3. Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan data Objek Pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat ( 1).
  4. Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan

    melalui pengukuran Objek Pajak, yang meliputi:

    1. pengukuran menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit;
    2. pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh; dan/ atau
    3. pengukuran dengan alat ukur manual.

Pasal 92
  1. Dalam hal Wajib Pajak menyatakan menolak untuk dilakukan Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan sebagaimana