Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 61 -

  1. menerbitkan surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
  2. melakukan penelitian atas permohonan Pengusaha.
  1. Surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima lengkap.
  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. penelitian atas kelengkapan data dan/atau dokumen yang terkait dengan identitas, pendirian, dan/ atau kegiatan usaha;
    2. penelitian atas kesesuaian kegiatan usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha dengan kelengkapan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
    3. penelitian atas ketentuan penggunaan Kantor Virtual sebagai tempat pelaporan usaha dan pernyataan Pengusaha mengenai kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya, dalam hal Pengusaha menggunakan jasa Kantor Virtual.
  3. Penelitian terhadap data dan/ atau dokumen atas identitas, pendirian, dan/atau kegiatanbusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan meneliti data dan/batau dokumen yang tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
    1. untuk Pengusaha orang pribadi dapat berupa data dan/atau dokumen identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
    2. untuk Pengusaha Badan dapat berupa:
    1. data dan/atau dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya; dan
    2. data dan/atau dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
  4. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha diadministrasikan memberikan keputusan berupa:
    1. menerima permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal permohonan memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
    2. menolak permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.