Halaman ini tervalidasi
- 61 -
- menerbitkan surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
- melakukan penelitian atas permohonan Pengusaha.
- Surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima lengkap.
- Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penelitian atas kelengkapan data dan/atau dokumen yang terkait dengan identitas, pendirian, dan/ atau kegiatan usaha;
- penelitian atas kesesuaian kegiatan usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha dengan kelengkapan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- penelitian atas ketentuan penggunaan Kantor Virtual sebagai tempat pelaporan usaha dan pernyataan Pengusaha mengenai kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya, dalam hal Pengusaha menggunakan jasa Kantor Virtual.
- Penelitian terhadap data dan/ atau dokumen atas identitas, pendirian, dan/atau kegiatanbusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan meneliti data dan/batau dokumen yang tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
- untuk Pengusaha orang pribadi dapat berupa data dan/atau dokumen identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
- untuk Pengusaha Badan dapat berupa:
- data dan/atau dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya; dan
- data dan/atau dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
- Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha diadministrasikan memberikan keputusan berupa:
- menerima permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal permohonan memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
- menolak permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.