Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-60-

satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pelaporan usaha.
  1. Dalam hal tempat kedudukan Pengusaha Badan menggunakan Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sepanjang Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual memenuhi ketentuan:
    1. telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    2. menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
    3. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
  2. Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki:
    1. dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
    2. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
  3. Dalam hal tempat kedudukan Pengusaha Badan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan tempat kegiatan usaha berupa Kantor Virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi Kantor Virtual tersebut.

Pasal 62
  1. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Dalam hal Pengusaha menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pelaporan usaha, pengusaha harus memberikan pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya.
  3. Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 63
  1. Berdasarkan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar:

jdih.kemenkeu.go.id