Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-56-
keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), perubahan data Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal terdapat perubahan alamat tempat kedudukan
Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang menyebabkan pemindahan
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Setela melakukan penelitian atas permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan
keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 55
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah:
tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut
pajak namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan
bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif.
Setelah melakukan penelitian atas permohonan penetapan Wajib
Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Pasal 56
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau