Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-47-


Pasal 36
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal warisan sudah selesai dibagi.
  3. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris.
  4. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
  5. Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi diterima secara lengkap.
  6. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

Pasal 37
  1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
  3. Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang memenuhi kriteria tertentu.