Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-45-
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan;
gugatan;
banding; dan/atau
peninjauan kembali.
Pasal 32
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan Warisan Belum Terbagi pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang meninggalkan warisan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usaha Warisan Belum Terbagi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi setiap tempat kegiatan usaha.
Pendaftaran diri oleh wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia.
Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
salah seorang ahli waris;
pelaksana wasiat; atau
pihak yang mengurus harta peninggalan,
dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan war1san.
Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.