Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/437

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 437 -

PETUNJUK PENGISIAN

PERMINTAAN KONFIRMASI KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK WAJIB PAJAK LAIN DAN/ATAU DEPOSIT PAJAK


Nomor (1)  : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit

Nomor (2)  : Diisi nomor surat permintaan konfirmasi kelebihan pembayaran

Nomor (3)  : Diisi dengan tanggal dokumen

Nomor (4)  : Diisi dengan nama Wajib Pajak

Nomor (5)  : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor (6)  : Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Nomor (7)  : Diisi dengan nama dokumen kelebihan pembayaran pajak

Nomor (8)  : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan/Keputusan

Nomor (9)  : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan/Keputusan

Nomor (10) : Diisi dengan nilai Pajak yang masih harus dikembalikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan/Keputusan

Nomor (11) : Diisi dengan nomor Putusan (apabila acuannya dokumen Putusan)

Nomor (12) : Diisi dengan nomor surat pelaksanaan Putusan (apabila acuannya dokumen Putusan)

Nomor (13) : Diisi dengan tanggal Putusan diterima (apabila acuannya dokumen Putusan)

Nomor (14) : Diisi dengan tanggal surat pelaksanaan Putusan (apabila acuannya dokumen Putusan)

Nomor (15) : Diisi dengan nilai pajak yang masih harus dikembalikan yang tercantum dalam surat pelaksanaan Putusan (apabila acuannya dokumen Putusan)

Nomor (16) : Diisi dengan nama dokumen kelebihan pembayaran pajak

Nomor (17) : Diisi dengan nama pejabat dan tanda tangan penandatangan