Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/420

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 420 -

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN
BUNGA TIDAK DAPAT DITERBITKAN

Nomor (1): Diisi dengan kepala surat unit kantor yang menerbitkan surat.
Nomor (2): Diisi dengan nomor surat.
Nomor (3): Diisi dengan tanggal surat.
Nomor (4): Diisi dengan nama Wajib Pajak pemohon pemberian imbalan bunga.
Nomor (5): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon pemberian imbalan bunga.
Nomor (6): Diisi dengan alamat Wajib Pajak pemohon pemberian imbalan bunga.
Nomor (7): Diisi dengan nomor surat permohonan pemberian imbalan bunga yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Nomor (8): Diisi dengan tanggal surat permohonan pemberian imbalan bunga yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Nomor (9): Diisi dengan jenis pajak yang diajukan permohonan pemberian imbalan bunga.
Nomor (10): Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak yang diajukan permohonan pemberian imbalan bunga.
Nomor (11): Diisi dengan jumlah imbalan bunga yang diajukan permohonan.
Nomor (12): Diisi dengan alasan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga tidak diterbitkan.
Nomor (13): Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
*): Diisi salah satu yang sesuai.