Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/387

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
387

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN
PAJAK UNTUK UTANG PAJAK


Nomor (1): Diisi dengan Kantor Wilayah unit kerja yang bersangkutan
Nomor (2): Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
Nomor (3): Diisi dengan nomor keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak untuk Utang Pajak
Nomor (4): Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak Wajib Pajak
Nomor (5): Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (6): Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak
Nomor (7): Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan

permohonan

Nomor (8): Diisi dengan nomor laporan penelitian pengangsuran pembayaran pajak untuk utang pajak
Nomor (9): Diisi dengan tanggal laporan penelitian pengangsuran pembayaran pajak untuk utang pajak
Nomor (10): Diisi dengan nama Wajib Pajak
Nomor (11): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor (12): Diisi dengan alamat Wajib Pajak
Nomor (13): Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Keputusan Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/ Surat Keputusan Pembetulan
Nomor (14): Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (15): Diisi dengan jenis ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan
Nomor (16): Diisi dengan nomor ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan

yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak

Nomor (17): Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan
Nomor (18): Diisi dengan nilai Utang Pajak
Nomor (19): Diisi dengan jumlah Utang Pajak (yang diajukan pengangsuran)
Nomor (20): Diisi dengan besarnya angsuran tiap bulan
Nomor (21): Diisi dengan jatuh tempo pembayaran tiap bulan
Nomor (22): Diisi dengan lamanya angsuran
Nomor (23): Diisi dengan tempat penerbitan keputusan
Nomor (24): Diisi dengan tanggal penerbitan keputusan
Nomor (25): Diisi dengan nama jabatan yang menandatangani

keputusan

Nomor (26): Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan

jdih.kemenkeu.go.id