Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
385
P. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .......... (1)
KANTOR PELAYANAN PAJAK. ........ (2)
SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGANGSURAN
PEMBAYARAN PAJAK NOMOR ............. (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK. .......... (4),
Menimbang:
bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak
nomor ...... (5) tanggal ...... (6) tentang permohonan pengangsuran pembayaran pajak atas nama ...... (7), perlu menetapkan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak;
bahwa berdasarkan laporan penelitian pengangsuran pembayaran pajak ...... (8) tanggal ...... (9);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);