Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/384

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
384

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PAJAK UNTUK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 29

Nomor (1): Diisi dengan kepala surat unit kerja yang bersangkutan.
Nomor (2): Diisi dengan nomor keputusan persetujuan permohonan penundaan pembayaran pajak.
Nomor (3): Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang

menerima surat permohonan penundaan pembayaran pajak Wajib Pajak.

Nomor (4): Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (5): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (6): Diisi dengan nomor surat permohonan.
Nomor (7): Diisi dengan tanggal surat permohonan.
Nomor (8): Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (9): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (10): Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (11): Diisi dengan Tahun Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan.
Nomor (12): Diisi dengan jumlah kurang bayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan.
Nomor (13): Diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang disetujui untuk dilakukan penundaan.
Nomor (14): Diisi dengan tanggal yang disetujui untuk dilakukan penundaan.
Nomor (15): Diisi dengan nama tempat dilakukannya penetapan.
Nomor (16): Diisi dengan tanggal penetapan dilakukan.
Nomor (1): Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat keputusan.

jdih.kemenkeu.go.id