Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PAJAK UNTUK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 29
| Nomor (1):
|
Diisi dengan kepala surat unit kerja yang bersangkutan.
|
| Nomor (2):
|
Diisi dengan nomor keputusan persetujuan permohonan penundaan pembayaran pajak.
|
| Nomor (3):
|
Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang
menerima surat permohonan penundaan pembayaran pajak Wajib Pajak.
|
| Nomor (4):
|
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
|
| Nomor (5):
|
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
|
| Nomor (6):
|
Diisi dengan nomor surat permohonan.
|
| Nomor (7):
|
Diisi dengan tanggal surat permohonan.
|
| Nomor (8):
|
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
|
| Nomor (9):
|
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
|
| Nomor (10):
|
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
|
| Nomor (11):
|
Diisi dengan Tahun Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan.
|
| Nomor (12):
|
Diisi dengan jumlah kurang bayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan.
|
| Nomor (13):
|
Diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang disetujui untuk dilakukan penundaan.
|
| Nomor (14):
|
Diisi dengan tanggal yang disetujui untuk dilakukan penundaan.
|
| Nomor (15):
|
Diisi dengan nama tempat dilakukannya penetapan.
|
| Nomor (16):
|
Diisi dengan tanggal penetapan dilakukan.
|
| Nomor (1):
|
Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
|
