Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/380

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

380

Jumlah Angsuran tiap Bulan Jangka Waktu

angsuran

............ (14) ............ (15)



KEDUA: Pembayaran angsuran pajak dimulai bulan berikutnya setelah surat keputusan ini mulai ditetapkan paling lama tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
KETIGA: Wajib Pajak dikenai sanksi administratif yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
KEEMPAT: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di ........... (16)
pada tanggal ........... (17)

KEPALA KANTOR,

............ (18)

jdih.kemenkeu.go.id