Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/374

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

374

PETUNJUK PENGISIAN
PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 29


Nomor (1):

Diisi dengan nomor surat permohonan

Nomor (2):

Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan

Nomor (3):

Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

Nomor (4):

Diisi dengan nama Wajib Pajak/Wakil/Kuasa yang menandatangani permohonan

Nomor (5):

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak/Wakil/Kuasa yang menandatangani permohonan

Nomor (6):

Diisi dengan jabatan Wakil Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani permohonan adalah wakil Wajib Pajak

Nomor (7):

Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan

Nomor (8):

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan

Nomor (9):

Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan

Nomor (10):

Diisi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang mengajukan permohonan

Nomor (11):

Diisi dengan Tahun Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dimohon untuk dilakukan penundaan

Nomor (12):

Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 29 yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dimohon untuk dilakukan penundaan

Nomor (13):

Diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk dilakukan penundaan

Nomor (14):

Diisi dengan jangka waktu penundaan pajak yang dimohon untuk dilakukan penundaan

Nomor (15):
Diisi dengan alasan permohonan pengangsuran.
  • - kesulitan likuiditas; atau
  • - keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur).
Nomor (16):

Diisi dengan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak antara lain berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto

Nomor (17):

Diisi dengan jenis aset berwujud yang dijadika jaminan

Nomor (18):

Diisi dengan nama tempat dan tanggal surat dibuat

Nomor (19):

Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak atau wakil/kuasa Wajib Pajak.

Keterangan:

*) Pilih salah satu yang sesuai.

**) Pilih salah satu yang sesuai dengan memberi tanda "√"