Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
315
tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak;
petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
petunjuk teknis pelaksanaan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bentuk dan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1);
Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat ( 1);
tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik;
bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104;
tata cara penerbitan Bukti Pemindahbukuan;
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164;
keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165;
tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168;
tata cara pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174;
kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2);
tata cara penelitian dan perekaman Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182;
tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (8) dan Pasal 195 ayat (8);