Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/312

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-312-

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Pasal 459
  1. Atas pemberitahuan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas yang disam paikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan bukti penerimaan.
  2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  3. Atas pemberitahuan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan bahwa pemberitahuan Wajib Pajak tidak dapat diproses. Dalam hal Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2):
    1. tidak menyampaikan pemberitahuan; atau
    2. menyampaikan pemberitahuan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 458 ayat (3) dan ayat (4),
      Wajib Pajak tersebut tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1).
  4. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak:
    1. telah menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
    2. menemukan data atau informasi bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2),
      Wajib Pajak tersebut tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) mulai Tahun Pajak berikutnya.
  5. Wajib Pajak yang tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dianggap telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dengan stelsel akrual.

Pasal 460
  1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun non-elektronik.
  2. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada:

jdih.kemenkeu.go.id