Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 304 -
memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
ijazah pendidikan; dan/atau
pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
Pasal 444
Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 ayat (2) huruf b dihitung sejak Warga Negara Asing pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Warga Negara Asing meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak Warga Negara Asing pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
Pasal 445
Warga Negara Asing dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat Warga Negara Asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Pasal 446
Warga Negara Asing yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian menerbitkan:
surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 terpenuhi; atau