Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/291

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-291-

  1. Pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ayat (6) diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 427
  1. Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dimulai sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tahun keenam sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri melalui Pemeriksaan untuk tujuan lain.
  2. Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission dengan:
    1. menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;
    2. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; dan
    3. menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa dokumen yang berkaitan dengan:
      1. transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa Faktur Pajak atau bukti tagihan; atau
      2. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.
  1. Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  2. Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak.
  3. Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
    1. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ayat (4);
    2. penghitungan jumlah nilai realisasi Penanaman Modal baru sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial;
    3. pengujian kesesuaian hasil produksi dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dari Kegiatan Usaha Utama; dan
    4. pengujian jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan.

jdih.kemenkeu.go.id