Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 254 -
Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau
kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penghitungan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:
untuk bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran untuk Masa
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (9) sampai
dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; atau
untuk bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (9) sampai dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (6) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan
(dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4).
Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan
(dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:
Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan pada Tahun Pajak saat Pajak Masukan dimaksud telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; atau