Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/253

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 253 -

dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  1. Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang dilakukan melalui:
    1. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan/ atau
    2. penetapan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai melalui Pemeriksaan.
  1. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak dlan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
  1. Untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan:
    1. nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
    2. besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
    untuk menghitung Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudl padla ayat (3).
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada:
    1. Masa Pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dlan/ atau
    2. Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Tahun Buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk periode tahun buku yang bersangkutan.



Pasal 379
  1. Pengusaha yang tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai

jdih.kemenkeu.go.id