Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/252

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 252 -

  1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
  2. Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 377
  1. Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 378
  1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
  2. Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  3. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  4. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen)

jdih.kemenkeu.go.id