Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 248 -
penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto;
penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 366
Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Aset Kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto berdasarkan:
nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau
nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto, yang diterapkan secara konsisten.
Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 367
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358.
Pasal 368
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 358 ayat (11) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut: