Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/247

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

247

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (9).
  1. Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melakukan:
    1. penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101; dan
    2. pelaporan Pajak Penghasilan yang telah dipungut melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162.
  2. Pemungut Pajak Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 364
  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf b dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan.
  2. Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas:
    1. penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
    2. penyerahan jasa penarikan dana (withdrawaij;
    3. penyerahan jasa deposit;
    4. penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
    5. penyerahan jasa penyediaan dan/ atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet); dan/atau
    6. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
  3. Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 365
  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
  2. Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

jdih.kemenkeu.go.id