Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 235 -
mata uang rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran; atau
mata uang dolar Amerika Serikat.
Dalam hal Pihak Lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Lain dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 339
Pihak Lain wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4), dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 ayat (1), untuk setiap Masa Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2.
Dalam hal Pihak Lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak Lain dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bagian Kedua Puluh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Pasal 340
Atas penyerahan:
Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto;
Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau
Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 341
Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau