Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-233-
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan;dan/atau
jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penunjukan sebagai Pihak Lain oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.
Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pihak Lain dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Si stem Elektronik yang belum ditunjuk sebagai Pihak Lain, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 335
Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau Badan yang memenuhi kriteria:
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
alamat korespondensi atau penagihan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa berada di Indonesia; dan/atau pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pihak Lain yaitu Indonesia.