Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-232-
Pasal 333
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) meliputi:
penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak serupa lainnya;
penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; -
penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap dalam penggunaan atau hak menggunakan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, atau pemberian pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, berupa:
penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel,
serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) termasuk pemanfaatan Barang Digital.
Pemanifaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) termasuk pemanfaatan Jasa Digital.
Pasal 334
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu.