Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/224

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-224-

  1. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
    1. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi;
    2. nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem Pengusaha Kena Pajak;
    3. nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
    4. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  1. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat:
    1. paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh Agen Asuransi; atau
    2. pada saat penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
  1. Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 316
  1. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) pada saat:
    1. pembayaran komisi atau imbalan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Agen Asuransi; atau
    2. penerimaan pembayaran premi oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
  1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas seluruh komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada semua Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi dalam 1 (satu) Masa Pajak dengan menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
  1. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan nama Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

jdih.kemenkeu.go.id