Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-222-
Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut,
disetor, dan dilaporkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang ditunjuk sebagai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
Pasal 313
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar:
10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pembayaran
sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.
Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan
komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya.
Pasal 314
Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi,
dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Agen Asuransi, perusahaan pialang
asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi