Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 219 -
pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/atau distribusi bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 309
Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur oleh Menteri.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak.
Rekanan wajib melaporkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 310
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (1) dilakukan pada saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (2).