Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 218 -
Pasal 306
Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi.
Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi.
Pasal 307
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 308
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dalam hal:
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero);