Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 210 -
nota pembatalan tidak disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 290
Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) dan/atau Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) dan/atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (2).
Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) dan/atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (2).
Bagian Keempat Belas Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 291
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lainnya, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.