Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/198

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 198 -

pada ayat (1) huruf b terjadi kegagalan transfer yang menyebabkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diterima oleh rekening Turis Asing, atas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 272
  1. Dalam hal petugas Konter Pemeriksaan menyetujui pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf a:
    1. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Konter Pembayaran mencetak dan menandatangani berita acara persetujuan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai secara tunai;
    2. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Konter Pembayaran melakukan pembayaran kepada Turis Asing secara tunai dengan mata uang rupiah;
    3. petugas Konter Pemeriksaan membuat dan mencetak laporan pertanggungjawaban dan daftar nominatif pada setiap akhir hari;
    4. petugas Konter Pemeriksaan dan Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Kanter Pembayaran menandatangani laporan pertanggungjawaban dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
    5. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Konter Pembayaran mengirimkan laporan pertanggungjawaban, daftar nominatif, dan berita acara persetujuan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Dalam hal petugas Konter Pemeriksaan menyetujui pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang mempunyai nilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan secara transfer melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf b:
    1. petugas Konter Pemeriksaan mengirim Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai unit pemroses pengembalian Pajak Pertambahan Nilai secara transfer; dan
    2. Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyelesaikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengembalian.

jdih.kemenkeu.go.id