Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-195-
Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
Nilai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada masing-masing Faktur Pajak paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender.
Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan.
Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) periode berkunjung ke Indonesia.
Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan oleh Turis Asing kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
Kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Turis Asing yang bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Pasal 266
Turis Asing yang menghendaki pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail.
Pasal 267
Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (7) merupakan bandar udara tempat keberangkatan Turis Asing yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 268
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.