Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-122-
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 153
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf b diberikan dalam hal diterbitkan:
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; dan
Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang menambah jumlah imbalan bunga.