Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-121-
Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena
Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal l 7E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat
Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat
Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 27C ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 152
Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena
diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;