Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-121-

Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  1. pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal l 7E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
  4. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  5. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  6. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  7. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  8. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
  9. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 27C ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 152
Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
  1. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;

jdih.kemenkeu.go.id