Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-116-
Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Pasal 142
Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf c diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada
tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Pasal 143
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan
yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan:
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan; dan/atau
diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan.