Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-109-

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara;
  2. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, tidak dibebankan sebagai biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
  3. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, atau Pihak Lain dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pihak Lain;
  4. pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
  5. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  1. Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (10) diberikan dalam hal:
    1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara;
    2. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dibiayakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
    3. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak;
    4. pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
    5. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
  3. Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  4. Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian

jdih.kemenkeu.go.id