Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/100

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 100 -

seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. Pajak Penghasilan;
  2. Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Bea Meterai;
  6. Pajak Penjualan; dan
  7. Pajak Karbon.
  1. Selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pasal 123
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a dapat berupa:
  1. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
  2. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
  3. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar;
  4. pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang:
    1. masih terdapat kelebihan pembayaran pajak setelah terdapat keputusan penghentian penyidikan;
    2. tidak diakui sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
    3. tidak diakui sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/ atau
    4. menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak selain Nomor Pokok Wajib Pajak tersangka setelah dilakukan penetapan tersangka sepanjang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
  5. pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan penierintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang seharusnya tidak dikenai Pajak Penghasilan; atau
  6. penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan dan/ atau masih tersisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bea Meterai.

jdih.kemenkeu.go.id