Halaman:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 PMK.07 2017 Tahun 2017.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 9 -

  1. Mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme).
  2. Dalam hal Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa maka penyampaian Surat Permintaan Penyaluran disertai dengan Surat Kuasa.
  3. Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III dilaksanakan paling lama 10 ( sepuluh) hari kerja setelah Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
  4. Laporan Realisasi Penyerapan dan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah telah mencapai 80% (delapan puluh persen).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan sisa Dana Keistimewaan yang ada di Rekening Kas Umum Daerah.
  2. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY.
  3. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
  4. Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap Akhir, Tahap I, dan Tahap II sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.