Halaman:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 PMK.07 2017 Tahun 2017.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 3 -

  1. Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  4. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara pelaksanaan Umum Daerah untuk atas beban APBD pengeluaran berdasarkan Surat Perintah Membayar.
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang ditandatangi oleh Gubernur DIY atau Pejabat yang diberi kuasa yang menyatakan bahwa Gubernur DIY atau Pejabat yang diberi kuasa bertanggung jawab secara formal dan material atas kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan.
  6. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.


BAB II
PENGALOKASIAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur tembusan Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.