Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
1
PERATURAN MENTERI HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbanng:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata
kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Haji dan Umrah, perlu melakukan penataan
organisasi dan tata kerja Kementerian Haji dan
Umrah;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja
Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);