Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

1

PERATURAN MENTERI HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2025

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA,


Menimbanng:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Haji dan Umrah;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);