Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 TENTANG LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

C. -10- Menyusun dan menetapkan kebijkan pelestarian dan pengembangan Adat Melayu Jambi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota serta pihak terkait; d. Menyusun dan menetapkan standar pengawasan dan pelaksanaan pengawasan pelestarian dan pengembangan adat Melayu Jambi; e. Memberikan penghargaan kepada tokoh dan pelaku yang berprestasi sekaligus peduli dalam bidang pelestarian dan pengembangan adat Melayu Jambi. Pasal 11 LAM Jambi sesuai tingkatannya memiliki tanggung jawab. Pasal 12 (1) Tanggung jawab LAM Jambi tingkat Desa, meliputi: a. Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut perkara perdata dan pidana adat masyarakat dalam lingkupnya; b. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis antara lembaga adat Melayu Desa/Kelurahan, dengan aparat Pemerintah Desa serta organisasi seni budaya lainnya; c. Mengayomi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ico pakai dan nilai-nilai adat Melayu Jambi; (2) Tanggung jawab LAM Jambi tingkat Kabupaten/Kota, meliputi: a. Menguatkan peran dan fungsi LAM Jambi tingkat Desa/Kelurahan; b. Memelihara dan membela nilai-nilai Adat Melayu Jambi serta membela kepentingan masyarakat Adat Melayu Jambi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; C. Memperluas pengetahuan masyarakat terhadap Adat Melayu Jambi dan nilai sosial budaya Melayu Jambi dalam mempersiapkan generasi penerus yang berjati diri melayu dan bermanfaat dalam mengangkat tuah, marwah, harkat dan martabat Melayu Jambi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. Mengupayakan pengembalian dan pemulihan hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat Adat Melayu Jambi sesuai dengan rasa keadilan, kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat Melayu Jambi dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari budaya nasional; e. f. Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak perorangan, kelompok/lembaga maupun Pemerintah Daerah tentang masalah adat di tiap Kecamatan; Melaksanakan penyuluhan adat dan adat istiadat secara menyeluruh. (3) Tanggung jawab LAM Jambi tingkat Provinsi, meliputi: a. Menguatkan peran dan fungsi LAM Jambi tingkat Kabupaten/Kota; b. Bersama....