Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 TENTANG LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

KENA TUNGGALINA GUBERNUR JAMBI SALINAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAMBI, Menimbang: a. bahwa Adat Melayu Jambi merupakan sistem pandangan hidup masyarakat Jambi yang kokoh seperti tersirat dalam seloko; Titian teras betanggo batu, cermin yang tidak kabur, lantak nan tidak goyah, dak lapuk dek hujan dak lekang dek panas, kato nan saiyo, adat bersendi syara', syara' bersendi kitabullah, syara' mengato, adat memakai; b. bahwa Adat Melayu Jambi berisi nilai-nilai, aturan-aturan, norma dan kebiasaan-kebiasaan kuat dan benar serta menjadi pedoman dalam penataan tatanan masyarakat, sistem hukum, sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh masyarakat Melayu Jambi dengan sistem sanksi yang tegas jika anggota anggota masyarakat melakukan pelanggaran; c. bahwa Lembaga Adat Melayu Jambi adalah wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas, keutuhan, kebersamaan serta saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpedoman pada adat bersendi syara', syara' bersendi kitabullah, syara' mengato, adat memakai; d. bahwa Lembaga Adat Melayu Desa dan/atau sebutan lain sebagai wilayah ico pakai adat merupakan unit terdepan bagi penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya Melayu Jambi, maka wajib bagi Lembaga Adat Melayu Jambi, sesuai tingkatannya memperkuat peran dan fungsi Lembaga Adat Melayu Desa dan/atau sebutan lain; dan bahwa untuk memperkokoh jatidiri masyarakat Melayu Jambi maka perlu dilaksanakan pelestarian pengembangan adat Melayu Jambi; f. bahwa...