Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
Strategi pengembangan zona pelabuhan dilakukan dengan cara:
  1. pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan;
  2. pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan;
  3. pengembangan fungsi pelabuhan perikanan; dan
  4. pengembangan dan penyelarasan fungsi dan peran antar pelabuhan perikanan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
Arahan pengembangan zona pelabuhan dilakukan di Samudera Hindia, Selatan Provinsi meliputi:
  1. Pelabuhan Perikanan (PP) Sadeng di Kabupaten Gunungkidul dilakukan dengan cara menambah armada penangkapan ikan dengan ukuran lebih dari 10 (sepuluh) GT (Gross Tonnage) dan meningkatkan fasilitas fungsional serta penunjang;
  2. membangun Pelabuhan Perikanan (PP) Pandansimo di Kabupaten Bantul ;
  3. Pelabuhan Perikanan (PP) Karangwuni-Glagah di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dengan cara mengembangkan fasilitas pokok, fungsional, dan penunjang; dan
  4. pengembangan Tempat Pendaratan Ikan (TPI), meliputi :
    1. Pantai Trisik, Bugel, Sindutan, dan Congot di Kabupaten Kulon Progo;
    2. Pantai Depok, Samas, dan Kwaru di Kabupaten Bantul; dan
    3. Pantai Siung, Sundak, Drini, Baron, Ngrenehan, dan Gesing di Kabupaten Gunungkidul.


Bagian Keenam
Zona Pertambangan


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
Kebijakan pengembangan zona pertambangan sebagai berikut:
  1. pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
  2. pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam dilakukan secara bertanggung jawab.

31