Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- pengembangan manajemen minabisnis.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
|
Strategi pengembangan minapolitan sebagai berikut :
- pembangunan sistem dan usaha minabisnis berorientasi pada kekuatan pasar;
- pengembangan sarana dan prasarana umum yang menunjang minapolitan ;
- peningkatan pemberdayaan masyarakat;dan
- reformasi regulasi yang berhubungan dengan iklim kondusif bagi pengembangan usaha, pengembangan ekonomi ;
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
|
Arahan pengembangan minapolitan meliputi :
- menetapkan minapolitan perikanan tangkap di Sadeng;
- menetapkan minapolitan perikanan budidaya di Kecamatan Wates;
- melakukan pemberdayaan masyarakat pelaku minabisnis di kawasan minapolitan Sadeng dan Wates;
- meningkatkan minabisnis komoditas unggulan lokal;
- mengembangkan kelembagaan keuangan di kawasan minapolitan;
- mengembangkan kelembagaan penyuluhan perikanan;
- meningkatkan perdagangan/pemasaran termasuk pengembangan terminal/subterminal minabisnis dan pusat lelang hasil perikanan ;
- mengembangkan pendidikan perikanan untuk generasi muda;dan
- mengembangkan teknologi tepat guna di kawasan minapolitan
|