Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Pantai Baron sebagai pusat pertumbuhan wilayah pesisir Kabupaten Gunungkidul Bagian Barat dengan kegiatan utama perikanan tangkap dan wisata bahari serta kegiatan pendukung pertanian dan wisata resort; dan
  2. Pantai Sadeng sebagai pusat pertumbuhan wilayah pesisir Kabupaten Gunungkidul bagian timur dengan kegiatan utama perikanan tangkap dan kegiatan pendukung wisata dan pertanian.


Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana Wilayah

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah diwujudkan dalam bentuk kebijakan pengembangan, strategi pengembangan dan arahan pengembangan.
  2. Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
    a. jaringan jalan raya;
    b. jaringan kereta api;
    c. jaringan prasarana transportasi laut;
    d. jaringan telekomunikasi;
    e. prasarana sumberdaya air;
    f. jaringan listrik;
    g. prasarana lingkungan;
    h. jaringan prasarana perikanan; dan/atau
    i. jaringan irigasi pertanian.

12