Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
    1. menetapkan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dalam berbagai media dan ruang publik baik milik Pemerintah maupun swasta;
    2. memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menunjukkan upaya-upaya pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    3. melengkapi dan menyempurnakan materi pembelajaran, media pembelajaran, dan metode pengajaran Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    4. menjadikan Bahasa Bali sebagai bahasa pengantar paling kurang hingga Sekolah Menengah Atas/sederajat untuk mata pelajaran tertentu;
    5. memfasilitasi pembentukan program studi dibidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali;
    6. memfasilitasi penyelenggaraan media massa cetak maupun elektronik berbahasa Bali; dan/atau
    7. pemutakhiran dan penciptaan aplikasi elektronik.


BAB VI
PEMANFAATAN


Pasal 9
  1. Pemanfaatan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dilakukan untuk membangun karakter Daerah dan meningkatkan ketahanan budaya.
  2. Pemanfaatan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui inovasi dan peningkatan adaptasi melalui perubahan.


BAB VII
PEMBINAAN


Pasal 10
  1. Pembinaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang dibantu oleh Perangkat Daerah.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. jenjang pendidikan formal dan nonformal;
    2. mengadakan Penyuluh Bahasa Bali di setiap desa di Bali yang mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Perangkat Daerah;
    3. membentuk kelompok peneliti Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
    4. kerjasama dengan lembaga terkait.
    5. mendorong dan memfasilitasi lembaga masyarakat dalam pelindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    6. meningkatkan kuantitas, kualitas pengajar dan penyuluh Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan