menetapkan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra
Bali dalam berbagai media dan ruang publik baik milik Pemerintah maupun swasta;
memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang
telah menunjukkan upaya-upaya pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan Bahasa, Aksara, dan
Sastra Bali;
melengkapi dan menyempurnakan materi pembelajaran, media pembelajaran, dan metode pengajaran Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
menjadikan Bahasa Bali sebagai bahasa pengantar
paling kurang hingga Sekolah Menengah Atas/sederajat
untuk mata pelajaran tertentu;
memfasilitasi pembentukan program studi dibidang
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali;
memfasilitasi penyelenggaraan media massa cetak
maupun elektronik berbahasa Bali; dan/atau
pemutakhiran dan penciptaan aplikasi elektronik.
BAB VI PEMANFAATAN
Pasal 9
Pemanfaatan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dilakukan untuk membangun karakter Daerah dan meningkatkan ketahanan budaya.
Pemanfaatan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
inovasi dan peningkatan adaptasi melalui perubahan.
BAB VII PEMBINAAN
Pasal 10
Pembinaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang dibantu oleh Perangkat
Daerah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
jenjang pendidikan formal dan nonformal;
mengadakan Penyuluh Bahasa Bali di setiap desa di
Bali yang mempertanggungjawabkan hasil kerjanya
kepada Perangkat Daerah;
membentuk kelompok peneliti Bahasa, Aksara, dan
Sastra Bali; dan
kerjasama dengan lembaga terkait.
mendorong dan memfasilitasi lembaga masyarakat dalam pelindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
meningkatkan kuantitas, kualitas pengajar dan
penyuluh Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan