Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB IV PELINDUNGAN
Pasal 7
Pemerintah Daerah melakukan pelindungan Bahasa,
Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Daerah.
Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
sedikit melalui:
pendidikan;
penelitian;
pendataan;
pendaftaran;
transkripsi;
transliterasi;
penerjemahan;
penyaduran;
pengalihwahanaan;
aktualisasi;
publikasi;
penggalian potensi bahasa;
pengaksaraan; dan
pendokumentasian.
Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB V PENGEMBANGAN
Pasal 8
Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Bahasa,
Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Setiap orang dapat melakukan pengembangan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dilakukan
untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
mengharuskan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk berbahasa
menggunakan Bahasa Bali disamping Bahasa Indonesia;