Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB IV
PELINDUNGAN


Pasal 7
  1. Pemerintah Daerah melakukan pelindungan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  2. Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Daerah.
  3. Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit melalui:
    1. pendidikan;
    2. penelitian;
    3. pendataan;
    4. pendaftaran;
    5. transkripsi;
    6. transliterasi;
    7. penerjemahan;
    8. penyaduran;
    9. pengalihwahanaan;
    10. aktualisasi;
    11. publikasi;
    12. penggalian potensi bahasa;
    13. pengaksaraan; dan
    14. pendokumentasian.
  4. Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.


BAB V
PENGEMBANGAN


Pasal 8
  1. Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  2. Setiap orang dapat melakukan pengembangan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
  3. Pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dilakukan untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  4. Pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. mengharuskan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk berbahasa menggunakan Bahasa Bali disamping Bahasa Indonesia;