Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
250
250

GUBERNUR BALI

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BALI,
Menimbang:
  1. bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional;
  2. bahwa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa, perlu dilestarikan dan dikembangkan;
  3. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat saat ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
Mengingat:
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035) ;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);