Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Kecamatan Bumi Makmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, batas wilayahnya adalah :
    - Sebelah Utara     : Kabupaten Banjar
    - Sebelah Selatan : Kecamatan Kurau (Sungai Maluka)
    - Sebelah Barat     : Laut Jawa
    - Sebelah Timur     : Kecamatan Bati-Bati
  2. Ibukota Kecamatan Bumi Makmur berkedudukan di Desa Handil Babirik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Struktur organisasi, tata kerja, kedudukan, wewenang, tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bumi Makmur ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Realisasi operasional penyelenggaraan pemerintah kecamatan di Kecamatan Bumi Makmur dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan personil, peralatan, pembiayaan dan dilakukan secara bertahap.