Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi



PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT

NOMOR 3 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KECAMATAN BUMI MAKMUR DI KABUPATEN TANAH LAUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TANAH LAUT,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk kecamatan baru, yakni Kecamatan Bumi Makmur sebagai pemekaran Kecamatan Kurau;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;